aturan baru untuk pengusulan NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK sangatlah tidak adil.Permasalahannya banyak PTK yang honornya sejak 2009 sdh dapat NUPTK ( bukan Honda yang mewajibkan SK bupati )sedangkan Lebih banyak lagi PTK yang pengabdianya sejak 2006 yang belum memiliki NUPTK walaupun sdh 3 atau 4 kali melakukan pengajuan .Mohon diperhatikan walaupun mereka bukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang yang diangkat oleh Bupati melainkan hanya ber SK kepala Sekolah.Terima kasih atas pertimbangan dan perhatiannya
registrasi ini hanya mengganggu proses belajar mengajar saja dan anehnya banyak kesalahan dan banyak diantara guru menjadi perampas hak guru lain dengan mengambil nomor guru yang sudah punya NUPTK dengan cara paksaan ( Bayar dimuka operator langsung jadi )
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusaturan baru untuk pengusulan NUPTK bagi PTK yang belum memiliki NUPTK sangatlah tidak adil.Permasalahannya banyak PTK yang honornya sejak 2009 sdh dapat NUPTK ( bukan Honda yang mewajibkan SK bupati )sedangkan Lebih banyak lagi PTK yang pengabdianya sejak 2006 yang belum memiliki NUPTK walaupun sdh 3 atau 4 kali melakukan pengajuan .Mohon diperhatikan walaupun mereka bukan pendidik maupun tenaga kependidikan yang yang diangkat oleh Bupati melainkan hanya ber SK kepala Sekolah.Terima kasih atas pertimbangan dan perhatiannya
BalasHapusregistrasi ini hanya mengganggu proses belajar mengajar saja dan anehnya banyak kesalahan dan banyak diantara guru menjadi perampas hak guru lain dengan mengambil nomor guru yang sudah punya NUPTK dengan cara paksaan ( Bayar dimuka operator langsung jadi )
BalasHapusverivikasi nuptk ini mang merepotkan, tp ini sangat penting spy tdk ada guru dan tenaga kependidikan yang double nuptk..
BalasHapussallut LPMP.. mau berapa lama lagi penerbitan NUPTK kami... dah 11 tahun nunggu taw mau nambah tahun lagi... terlalu
BalasHapus