Rabu, 02 April 2014

Sertifikasi 2012 Tak Cair karena NRG Tak Terbit

Tunjangan Sertifikasi Guru Kelulusan Tahun 2012 mapel Umum tak Kunjung disalurkan di Lingkungan Kemenag Lombok Timur - NTB, sama halnya seperti di daerah lain.
SUMENEP – Keluhan beberapa guru yang lulussertifikasi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep dibantah oleh pihak Kemenag. Dipastikan, guru yang belum menerima pencairantunjangan sertifikasi karena nomor register guru(NRG) masih belum keluar, sehingga tidak bisa dicairkan.
Hal itu diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Sumenep Moh. Rifa’i Hasyim, Rabu(12/2). Pihaknya mengakui, memang ada beberapa guru yang lolos sertifikasi 2012 NRG-nya baru keluar Januari 2014 lalu. Sehingga, sampai saat ini belum bisa dicairkan.
Terkait ketentuan keluarnya NRG Rifa’i mengatakan, itu merupakan kewenangan KementerianPendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Pusat yang kemudian turun ke Kemenag. Menurutnya, ada guru yang menggunakan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan ( NUPTK) orang lain, sehingga NRG-nya tidak bisa diproses.
Ada juga guru yang sudah lulus di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan dinaspendidikan, tapi yang bersangkutan masih mendaftar lagi di lembaga pendidikan di bawah naungan Kankemenag. ”Otomatis, NRG-nya juga tidak bisa diproses,” terangnya.
Selain itu, sambung Rifai, ada guru yang keliru menuliskan NUPTK. Hal itu menyebabkan NRG tidak bisa diproses. ”Banyak faktor yang menyebabkan guru tidak mendapatkan sertifikasi. Terhitung  jumlahnya ada 58 guru. Itu karena datanya bermasalah,” papar Rifa’I, kemarin.
Guru yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi adalah guru yang sudah memiliki NRG. Sementara waktu penerbitan NRG tersebut, minimal membutuhkan waktu selama 1 tahun. Itu terhitung dari lulusnyasertifikasi guru tersebut.
”Kalau lulus 2012, kemudian NRG-nya baru terbit tahun ini, itu masih waktu minimal,” kata Rifai.
Dalam ketentuannya, guru tersebut harus mengajar sesuai dengan lembaga yang mengusulkansertifikasi dengan waktu minimal mengajar 24 jam per minggu. Jika tidak, guru tersebut tidak berhak mendapatkan dana tunjangan sertifikasi.
Hasyim mengimbau semua guru yang lulus sertifikasi 2012 dan baru memiliki NRG untuk tidak risau. Sebab, terhitung sejak guru tersebut lulus sertifikasi, tunjangan sertifikasi sudah menjadi tanggungan negara. ”Walaupun tidak terbayarkan tahun ini, itu merupakan utang negara kepada guru. Jadi, tetap dihitung sebagai utang negara. Pasti akan dibayar,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, beberapa guru penerima tunjangan sertifikasi di lingkungan Kemenag Sumenep mengeluh kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) karena tunjangan tersebut tak cair. Anam, salah seorang guru yang mendapat tunjangan sertifikasi mengaku belum menerima tunjangantersebut. Pihaknya mendengar informasi bahwa alasan belum dicairkannya itu karena NRG belum terbit.
Padahal semua guru yang memperoleh sertifikasi 2012 itu berharap dananya cair di 2013. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Dikatakan, NRG itu seharusnya keluar pada November 2013. Namun baru terbit pada Januari lalu. ”Anehnya lagi, dikabarkan sertifikasi itu akan dicairkan pada Juni mendatang,” pungkas Anam. (dry/rd)